Rabu, 19 November 2008

kisah Tidak menarik

Ini pengalaman pribadi. Tahun 2007, tanggal dan bulannya sudah lupa.
Saya naik motor dari BBS(persimpangan keluar dari Cireundeu menuju Ciputat), sekitar jam 7pagi, sampai di seberang pasar Ciputat ada beberapa polisi dan polwan, karena ada jalan masuk kekiri (ternyata verboden) saya lewati dulu para polisi yang terhormat tersebut lalu saya minggir saya tuntun sepeda motor saya menuju jalan tsb. dengan asumsi kalau jalan itu dilarang polisi tsb memberi tahu saya merasa tidak melanggar peraturan karena motor yang saya tuntun dalam keadaan mati,.

Lalu saya ditegur oleh polwan, mau kemana ,saya jawab mau ke jalan tersebut. dia bilang tidak boleh pak. Tiba tiba datang polisi yang lain langsung menanyakan sim dan stnk. Tanpa basa - basi
saya DITILANG tanpa mau mendengarkan penjelasan. Saya disuruh tanda tangan disurat tilang. Ini bisa diambil di Polsek(polres?) Blok A dalam 1-2 hari, atau dipengadilan sekitar 1 mingguan.

Penasaran karena tidak merasa bersalah saya akan jelaskan dipengadilan, sayapun mengikuti proses pengadilan masal tsb bersama para pelanggar lainnya saling berbagi cerita. Ada kisah menarik dari sesama peserta sidang, ditilang karena mengikuti polisi yang melanggar. Ceritanya pagi hari jalan masih sepi, dia naik motor sementara didepannya ada motor polisi, saat ada lampu merah menyala dia mengikuti polisi yang menerobos lampu merah, selanjutnya polisi tsb memperlambat jalannya dan dia menyusul, saat dilampu merah berikutnya dia berhenti lantas polisi tersebut menyusulnya dan dia DITILANG!.
Saat itu banyak juga peserta sidang yang berkasnya belum sampai ke pengadilan. Konon biasanya orang tersebut ngeyel pada saat ditilang atau tidak mau menandatangani surat tilang maka akan dipermainkan/dipersulit seperti itu. Konon teman saya bilang dia mendengar ocehan polisi disarangnya eh kantornya mengenai hal tersebut berucap, POLISI DILAWAN!!

Saat sidang saya satu2nya yang tidak merasa bersalah saya jelaskan kejadiannya pada hakim yang mengundur sidang saya seminggu berikutnya dengan menghadirkan saksi yaitu polisi yang menilang saya. Weh! saya pikir asik juga nih, saya akan beradu argumen dengan polisi tersebut dipengadilan, kalaupun saya kalah paling tidak saya tahu pelanggaran saya. Maka sayapun mengikuti persidangan kembali dengan tidak kehadiran saksi, saya dianggap menerima kesalahan oleh hakim karena telah menandatangani surat tilang.

Saran saya kalau ditilang polisi meskipun anda tidak merasa bersalah sebaiknya tandatangani sajalah surat tilang, anggap saja anda tengah berurusan dengan orang mabok, meskipun saya yakin masih banyak mereka yang baik, sudah menjadi rahasia umun keadaan tersebut terus berlangsung.

Ya sambil terus berharap agar keadaan ini bisa cepat berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Tangerang selatan, Indonesia